"Menurut NU, menganalisis dari kitab kuning, itu tidak sah. Tidak sah Salat Jumat kecuali di bangunan, yaitu masjid," kata Said Aqil, di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2016).
Said Aqil menjelaskan, seandainya bangunan masjid hancur karena bencana alam, maka salatnya diganti dengan Salat Zuhur empat rakaat. "Seandainya masjid itu hancur karena gempa bumi atau longsor maka Salat Zuhur empat rakaat," ujarnya.
"Kalau polisi sudah kerja keras, dan NU siap bersama polisi kalau diminta bantuan," imbuhnya.
(Ari)
Sumber : Okezone.com
Sumber : Okezone.com