Jangan Kasih Ampun Pengguna Kenalpot Bising, Sumber Masalah... Jujur Terganggukan dengan knalpot bising..? yang merasa terganggu silahkan bagikan biar viral..


 SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN SEPEDA MOTOR DI JALAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN YANG MELIPUTI KACA SPION, KLAKSON, LAMPU UTAMA, LAMPU REM, LAMPU PENUNJUK ARAH, ALAT PEMANTUL CAHAYA, ALAT PENGUKUR KECEPATAN, KNALPOT, DAN KEDALAMAN ALUR BAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 106 AYAT (3) JUNCTO PASAL 48 AYAT (2) DAN AYAT (3) DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 (SATU) BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) “

Satu orang tewas dalam 2 di Kompleks Komando Logistik TNI Angkatan Darat (Kologad), Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Ahad malam, 18 Juni 2017. Duel disebabkan oleh suara knalpot yg bising.Juru bicara Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing, mengatakan korban tewas, Deny Andhika Tumboimbela, 36 tahun, mengalami luka bacok di punggung sepanjang 15 sentimeter dan di ketiak 30 sentimeter. "Korban dibacok menggunakan parang oleh pelaku, Felix William," kata Erna, Senin, 19 Juni 2017.

Seusai kejadian, Felix William (41) ditangkap polisi di rumahnya. Penyidik Kepolisian Sektor Pondok Gede menyita sebilah parang yg dipakai untuk membacok korban sampai meregang nyawa. "Tersangka masih diperiksa penyidik secara intensif utk mendalami motifnya," kata Erna.

Erna menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Felix menggeber sepeda motornya pada Ahad sore. Korban Deny menegur, tapi Felix tdk terima, hingga kemudian terjadi perkelahian. Warga yang melihat kemudian melerai keduanya. "Sehabis Isya, pelaku kembali menggeber-geber," kata Erna.

Korban kembali menghampiri pelaku dan menegur. Rupanya, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam jenis parang. Perkelahian kembali terjadi hingga korban dibacok secara membabi buta oleh pelaku. "Korban dibawa ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur, tapi nyawa korban tidak tertolong," kata Erna.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pondok Gede Ajun Komisaris Dimas Setya Wicaksono mengatakan pihaknya setelah mendapatkan laporan segera meluncur ke lokasi kejadian.


Setelah memeriksa sejumlah saksi, pihaknya menangkap tersangka Felix di rumahnya tanpa perlawanan. "Motif sementara karena tak suka ditegur, kami masih mendalaminya," kata Dimas.

Warga setempat mengaku pelaku memang sering berbuat onar di lingkungannya, sehingga dianggap cukup meresahkan dan mengganggu ketenangan warga. Puncaknya terjadi semalam, seorang warga menegur sampai terlibat duel.

Deny Andhaka Tumboimbela (36), tewas setelah berduel dengan tetangganya sendiri, Wiliam Tuilan (26) di Pondok Melati, Kota Bekasi.

Warga Kompleks Kologad Bawah, RT 05 RW 09, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi itu merenggang nyawa dengan sejumlah luka senjata tajam.

Ironisnya, kasus tersebut hanya dipicu masalah sepele. Wiliam mengaku tidak terima ditegur karena knalpot sepeda motornya bising.

"Pelaku enggak terima ditegur sama korban, saat menyalakan motor dengan knalpot keras," kata saksi, Yuli, Bekasi, Minggu 18 Juni 2017.

Teguran itu rupanya berbuntut panjang. Keduanya terlibat percekcokan, hingga akhirnya Wiliam mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke arah Deny.

"Korban langsung dibacok dan mengenai ketiak tangan kirinya. Sampai nyaris putus," ungkap Yuli.

Alhasil, bapak dua anak itu langsung tersungkur ke tanah. Ia sempat ditolong warga. Namun, saat hendak dilarikan ke Rumah Sakit Masmitra, Jatimakmur, nyawa Deny tidak tertolong lagi.

Menurut warga sekitar, Deny dan Wiliam sempat terlibat duel maut. Mereka juga sempat dilerai dan didamaikan tokoh masyarakat setempat.

"Sebelum tarawih mereka sempat ribut juga, tapi didamaikan. Bahkan sempet dibawa ke Polsek biar damai. Tapi usai itu, malah ribut lagi sampai begini dah," ucap Ida, warga lainnya.

Sementara, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, Wiliam sudah ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polsek Pondok Gede, tidak lama setelah kejadian.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Polsek Pondok Gede, warga juga menjelaskan pelaku memang sering berbuat onar di lingkungan," ungkap dia.

Erna menambahkan Deny tewas akibat luka senjata tajam di bagian ketiak kiri sepanjang 30 cm, dan luka di punggung sepanjang 15 cm. Saat ini, jenazah Deny berada di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Polisi juga menyita barang bukti sebilah parang yg digunakan Wiliam untuk melukai Deny. Atas perbuatan tersebut, Wiliam terancam Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yg menyebabkan kematian dgn ancaman hukuman 10 tahun penjara.

http://tmcblog.com/2014/04/21/penjelasan-pak-polisi-bratasena-mengenai-tilang-knalpot-racing/

Click to comment