Wahai para perempuan, carilah Calon yang Berbakti Pada Ibunya, maka ia akan memuliakan mu

Laki - Laki yang memuliakan ibunya merupakan suatu pertanda akhlak yang baik sehingga dikemudian hari ia mampu memuliakan wanita. termasuk kesempurnaan agama Islam adalah, bahwa Islam memuliakan wanita muslimah dan memberikan penjagaan terbaik kepada mereka serta memperhatikan hak-haknya. Bahkan, Islam memperingatkan dengan keras agar tidak menyakiti dan menzaliminya. Lantas, bagaimana bentuk pemuliaan Islam kepada kaum wanita?

BENTUK PEMULIAAN WANITA DALAM AL-QUR’AN

Sungguh al-Qur’an telah menunjukkan agar kita berbuat baik dan memuliakan kaum wanita, di antara contoh-contohnya adalah:
1. Perintah agar mempergauli wanita dengan baik
Yaitu dengan memperhatikan hak mereka dan melarang siapa pun menyakiti kaum wanita. Di antaranya dalam masalah perceraian, Allah سبحانه و تعالى berfirman:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Baqarah [2]: 229)
2. Mewajibkan suami agar memberikan mahar
Berdasarkan firman Allah عزّوجلّ yang berbunyi:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya, (QS. an-Nisa’ [4]: 4)
3. Berhak mendapat warisan
Wanita berhak mendapat warisan sebagai-mana kaum laki-laki. Allah عزّوجلّ berfirman:
لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetap-kan. (QS. an-Nisa’ [4]: 7)
4. Allah menggandengkan wanita dengan laki-laki dalam hal ketaatan
Wanita juga diperintah untuk mengerjakan ketaatan sebagaimana halnya lelaki. Keduanya akan mendapat pahala sesuai dengan usaha dan kesungguhan masing-masing. Perhatikan firman Allah عزّوجلّ berikut ini:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيراً وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْراً عَظِيماً
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. al-Ahzab [33]: 35)
5. Allah mencela orang yang benci jika mendapat anak wanita
Sebagaimana kebiasaan orang-orang musyrik yang tidak senang bila memperoleh anak wanita. Allah عزّوجلّ menyebutkan dalam firman-Nya:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدّاً وَهُوَ كَظِيمٌ. يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاء مَا يَحْكُمُونَ
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (QS. an-Nahl [16]: 58-59)
6. Melarang keras orang yang menuduh wanita muslimah yang suci
Tuduhan dusta berupa perzinaan kepada wanita muslimah adalah pelanggaran berat. Allah عزّوجلّ berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur [24]: 4)
Inilah sebagian petunjuk al-Qur’an yang berhubungan dengan wanita dan cara berbuat baik kepada mereka; sebuah petunjuk yang penuh hikmah karena dari al-Qur’an yang diturunkan oleh Rabbul ‘alamin. Petunjuk inilah yang selayaknya kita tempuh.

ISLAM MEMULIAKAN WANITA PADA SETIAP WAKTU

1. Memuliakannya ketika masih kecil
Sesungguhnya Islam mengajak manusia agar memuliakan wanita sejak masih kecil. Islam menyerukan agar memperhatikan dan mengurusinya dengan baik. Islam menyerukan agar membaguskan dalam hal pendidikannya, agar kelak menjadi wanita yang shalihah, bisa menjaga diri dan afifah. Demikian pula Islam mencela perilaku jahiliah yang mengubur anak wanita mereka hidup-hidup. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الْأُمَّهَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ
Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian berbuat durhaka kepada ibu-ibu kalian, mencegah dan meminta serta mengubur anak perempuan hidup-hidup. (HR. Bukhari: 5975, Muslim: 593)
Bahkan, Allah menyiapkan pahala yang besar berupa surga bagi yang sabar dalam mengurusi anak perempuan. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ كاَنَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ يُؤْوِيْهُنَّ وَيَكْفِيْهِنَّ وَيَرْحَمُهُنَّ فَقَدْ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَةَ. فَقَالَ رَحجُلٌ بَعْضِ الْقَوْم: وَثِنْتَيْنِ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: وَثِنْتَيْنِ
“Barangsiapa yang mempunyai tiga orang anak perempuan, dia melindungi, mencukupi, dan menyayanginya, maka wajib baginya surga.” Ada yang bertanya, “Bagaimana kalau dua orang anak wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Dua anak wanita juga termasuk.” (Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 178)
2. Memberikan pemuliaan khusus ketika sudah menjadi seorang ibu
Yaitu Islam memerintahkan agar berbuat baik kepada seorang ibu, dengan membantu, mengagungkan, mendo’akan kebaikan, menjaga dari segala gangguan, dan anjuran bergaul sebaik mungkin kepadanya. Allah عزّوجلّ berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُواْ إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلاً كَرِيماً. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيراً
Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. al-Isra’ [17]: 23-24)
Abu Hurairah رضي الله عنه berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ
“Ada seseorang datang menemui Nabi صلى الله عليه وسلم dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku selayaknya berbuat baik?’ Beliau menjawab, ‘Kepada ibumu!’ Orang tadi bertanya kembali, ‘Lalu kepada siapa lagi? Rasulullah menjawab, ‘Ibumu.’ Kemudian ia mengulangi pertanyaannya, dan Rasulullah tetap menjawab, ‘Kepada ibumu!’ Ia bertanya kembali, ‘Setelah itu kepada siapa lagi?’ Beliau menjawab, ‘Kepada bapakmu!'” (Bukhari: 5971, Muslim: 2548)
3. Memuliakannya ketika telah menjadi seorang istri
Islam telah memberikan hak-hak yang agung bagi istri yang harus dilaksanakan seorang suami, sebagaimana suami juga punya hak yang agung. Di antara ayat yang menerangkan hak-hak istri adalah firman Allah عزّوجلّ yang berbunyi:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. (QS. an-Nisa’ [4]: 19)
4. Islam memuliakan bibi dan saudara perempuan
Islam menganjurkan untuk menyambung hubungan kepada bibi dan saudara perempuan dengan berbuat baik kepada mereka dan memperhatikan hak-hak mereka. Islam menjanjikan pahala yang besar bagi yang melaksanakan an-juran ini.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu-ibu kalian, kepada ibu-ibu kalian, kemudian kepada bapak-bapak kalian kemudian kepada yang paling dekat dan yang paling dekat setelahnya.” (HR. Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad: 60, Ibnu Majah: 3661)
5. Memuliakan wanita secara umum
Yaitu Islam memuliakan wanita-wanita yang tidak ada hubungan kekerabatan tetapi mereka membutuhkan pertolongan. Di antara contohnya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
السَّاعِي عَلَى الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَحْسِبُهُ قَالَ وَكَالْقَائِمِ لَا يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لَا يُفْطِرُ
“Orang yang mengusahakan bantuan bagi para janda dan orang-orang miskin seolah-olah dia adalah orang yang berjihad dijalan Allah.”—Rawi berkata: Dan aku mengira beliau juga berkata — “Dan seperti orang yang shalat tidak pernah lemah dan seperti orang yang puasa tidak pernah berbuka.” (Bukhari: 6007, Muslim: 2982). Allahu a’lam.@
Sumber:Islamsianacom

Click to comment